Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, DBHCHT Tahun 2026.

  • May 18, 2026
  • HARY

KIM MAYAPADA - Satpol PP Kabupaten Lumajang mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 di Aston Inn Lumajang, jam 09.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh perwakilan kecamatan Sumbersuko dan 5 pelaku usaha pracangan penjual rokok dari masing-masing desa di Kecamatan Sumbersuko.

Narasumber utama, Arif Jaya Setiawan dari Bea Cukai Probolinggo, menjelaskan pentingnya cukai pada rokok untuk mengendalikan pengedaran dan mengawasi keamanan pengedaran barang tertentu. Cukai berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi dan mengendalikan pengedaran rokok, sehingga dapat melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.

Identifikasi rokok ilegal, jenis, ciri, dampak negatif, dan sanksi hukum pengedaran rokok ilegal juga dipaparkan. Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat, karena tidak ada jaminan keamanan dan kualitas produk.

Dalam sambutan, Sekda Kabupaten Lumajang memaparkan alokasi dana perpajakan kabupaten Lumajang, terutama dalam bidang cukai, dengan tiga prioritas utama: Kesejahteraan Masyarakat (50%), Kesehatan (40%), dan Penegakan Hukum (10%). Dana cukai ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas kesehatan.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya cukai sebagai pendapatan APBN. Arif Jaya Setiawan juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan jika menemukan rokok ilegal di sekitar mereka. Laporan ini dapat membantu melindungi kesehatan masyarakat.