Pemkab Lumajang Adakan Sosialisai KIM Se Kab. Lumajang GEMPUR ROKOK Ilegal
- Dec 06, 2023
- HARY
Pemerintah Kabupaten Lumajang pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 Kembali mengadakan Sosialisasi kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sekabupaten Lumajang yang bertempat di Aula Klapan Resto yang berada di Wilayah Kelurahan Jogotrunan Kabupaten Lumajang.
Sosialisasi kali ini yang sering kita dengar yakni Gempur Rokok Ilegal yang merupakan Program Nasional yang dilaksanakan oleh Bea Cukai dimana instansi tersebut dibawah naungan Kementerian Keuangan. Selain dihadiri oleh KIM Sekabupaten Lumajang juga dihadiri oleh Plt. Kadis Kominfo, Mustaqim, Mengungkapkan bahwasannya KIM ini adalah Ujung tombak kita dari Kominfo ke Pelosok desa, dan adanya KIM disini memberikan informasi terkait rokok ilegal /rokok tidak resmi yang marak masuk di Kabupaten Lumajang, karena rokok ilegal ini melanggar aturan, maka dari itu lebih baik yang terlanjur merokok mengkonsumsi yang resmi saja ber beacukai, " Imbuhnya.
Pada yang bersamaan juga dihadiri oleh Narasumber yakni Arif Jaya Setiawan dari Bea Cukai Probolinggo yang akan memberikan materi Tentang Pengenalan Cukai , Jenis Barang Kena Cukai, Jenis dan Ciri Rokok Ilegal, Resiko Penyebaran Rokok Ilegal.
Berdasarkan Undang Undang Cukai Pasal 54 tentang Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya di Pidana Penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama lima (5) tahun dan di denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya diabayar.
Arif mengatakan bahwa "sosialisasi tentang Rokok Ilegal ini memang harus galakkan karena Rokok Ilegal ini merupakan rokok yang beredar di kalangan Masyarakat dan juga tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai yang dimana pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Berdasarkan Undang-Undang Tentang cukai, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu, Dimana Konsumsinya perlu dikendalikan, Peredarannya perlu diawasi, dan Pemakaiannya dapat menimbulkan Dampak Negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangannya," Ujar Arif
"Karena rokok ilegal merupakan pelanggaran UU cukai dan perlu diberantas maka melalui sosialisasi ini , kami berharap masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal," pungkas Arif.