Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sentul Kec. Sumbersuko

  • May 14, 2025
  • HARY

Sentul, 14 Mei 2025 – Bertempat di Pendopo Balai Desa Sentul, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Sentul dan dihadiri oleh berbagai unsur Pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kecamatan Sumbersuko.

Musdesus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari program nasional Intruksi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam pembentukan koperasi di seluruh desa se-Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Pendamping Dana Desa Kecamatan Sumbersuko dalam sambutannya. Program ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Bpk. Prabowo, yang mewajibkan terbentuknya koperasi di setiap desa, dimana Koperasi Merah Putih ini sebagai Penggerak Roda Perekonomian Warga Desa yang berbasis Gotong Royong dan Kekeluargaan dengan Semboyan "Dari Anggota Oleh Anggota Untuk Anggota. Pendamping kecamatan juga menyampaikan bahwa " Pada malam sebelumnya, BPD telah melakukan Pra-Musdesus dengan Pemerintah Desa Sentul untuk mempertimbangkan dan memilih calon Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih ini".

Acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan-sambutan, kemudian masuk ke acara inti yaitu pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi. Berdasarkan hasil musyawarah, susunan pengawas Koperasi Merah Putih Desa Sentul ditetapkan sebagai berikut : Ketua langsung ditempati oleh Kepala Desa Sentul Yakni Bapak Subur dan Anggota ditempati oleh Asmad Basuni, Mohamad Syafiul Anam, Futuril Zunaidah dan Leni Hidayati.

Dan Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sentul sebagai berikut : Ketua Sofyan Hardianto, Wakil Ketua Bid. Anggota : Nurhayati, Wakil Ketua Bid. Anggota : Mansur, Sekretaris : Ainul Siswati dan Bendahara Runani Wijayanti.


Dalam musyawarah ini juga ditetapkan besaran simpanan pokok sebesar Rp30.000 (cukup sekali) dan simpanan wajib sebesar Rp10.000 per bulan. Koperasi Merah Putih Desa Sentul akan berdomisili di Kantor Desa Sentul.

Pada sesi tanya jawab, warga menanyakan terkait besaran maksimal pinjaman yang bisa diajukan. Jawaban dari Perwakilan pengurus menyatakan bahwa besaran pinjaman disesuaikan dengan kemampuan modal koperasi dan tidak ada batasan khusus selama koperasi mampu menyanggupi. Terkait sistem pembayaran, bunga, dan mekanismenya, dijelaskan bahwa pengurus akan menetapkan kebijakan tersendiri sesuai petunjuk yang berlaku.

Dengan terbentuknya koperasi ini, diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang transparan, mandiri, dan produktif sesuai semangat gotong royong.